JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 150 perkara pelanggaran selama perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di 8 kabupaten/kota. Dari 150 perkara, 29 diantaranya ada Kabupaten Bandung.
Angka tersebut menempatkan Kabupaten Bandung dengan jumlah terbanyak pelanggaran di Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Sutarno mengatakan dari 150 perkara yang tercatat, sebanyak 125 di antaranya bersumber dari temuan. Sedangkan, lanjut dia, 25 perkara lainnya merupakan laporan dari masyarakat.
“Selama tahapan Pilkada sampai dengan 9 November tercatat 150 perkara telah di temukan dengan rincian 125 perkara bersumber dari temuan, dan 25 perkara lainnya bersumber dari laporan masyarakat,” kata Sutarno di Bandung, Senin (16/11/2020).
Dia menjelaskan sebanyak 123 perkara dapat ditindak lanjuti dan 27 perkara lainnya bukan berupa pelanggaran.
“Dari 150 perkara itu ada 123 perkara yang ditindak lanjuti sedangkan 27 perkara lainnya bukan merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Sutarno mengungkapkan, Kabupaten Bandung duduki peringkat pertama. Tempat berikutnya ada Kabupaten Karawang.
“Untuk daerahnya Kabupaten Bandung di peringkat pertama dengan 36 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 29 pelanggaran hasil temuan, 2 temuan bukan pelanggaran, dan 5 laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran,” ungkapnya.
“Sementara di Kabupaten Karawang ada 27 perkara dengan rincian 24 temuan pelanggaran, 2 laporan pelanggaran, dan 1 laporan bukan pelanggaran,” tambahnya.
Berikut rincian data pelanggaran 8 kabupaten/kota dalam Pilkada 2020 di Jawa Barat sampai dengan 9 November 2020:
(1). Kabupaten Bandung: 29 temuan pelanggaran, 2 temuan bukan pelanggaran, 5 laporan bukan pelanggaran. – (2). Kabupaten Karawang: 24 temuan pelanggaran, 2 laporan pelanggaran, 1 laporan bukan pelanggaran. – (3). Kabupaten Indramayu: 14 temuan pelanggaran, 2 temuan bukan pelanggaran, 3 laporan pelanggaran, 7 laporan bukan pelanggaran.
(4). Kabupaten Pangandaran: 14 temuan pelanggaran, 2 temuan bukan pelanggaran, 2 laporan pelanggaran, 3 laporan bukan pelanggaran. – (5). Kabupaten Sukabumi: 12 temuan pelanggaran, 2 temuan bukan pelanggaran. – (6_. Kabupaten Cianjur: 7 temuan pelanggaran, 1 temuan bukan pelanggaran, 1 laporan bukan pelanggaran. – (7). Kota Depok: 5 temuan pelanggaran, 1 temuan bukan pelanggaran. – (8). Kabupaten Tasikmalaya: 3 temuan pelanggaran. (Rnu)