Dituding PSBB Longgar, Anies Baswedan: Jakarta Itu Serius Tegakan Prokes

JABARNEWS | JAKARTA – Penerapan protokol kesehatan Covid-19 di tengah PSBB transisi DKI Jakarta, dinilai longgar, mengingat beberapa hari ini ada berbagai kegiatan acara mengerahkan massa tak mengindahkan penerapan protokol kesehatan di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di Ibu Kota.

“Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:  Antisipasi longsor Susulan, BPBD Jabar Lakukan Asesmen di Dramaga Bogor

Anies mencontohkan, keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan protokol kesehatan juga terlihat dalam memberikan sanksi kepada pelanggar mulai warga yang tak memakai masker, hingga denda Rp50 juta kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

“Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda prilakunya dengan sanksi Rp50 ribu-Rp200 ribu,” jelas Anies.

Baca Juga:  Di Tengah Isu Resesi Global, Ridwan Kamil Optimis Ekonomi Jabar Bisa Tumbuh, Padahal...

“Begitu dengar Rp50 juta, wah. Makanya kami menerapkan itu sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan,” tambah mantan Mendikbud itu.

Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  Soal Isu Penyelewengan Dana Negara oleh PWI, Sasongko Tedjo Sudah Siapkan Putusan Sanksi

Dalam Pergub tersebut juga mengatur sejumlah sanksi dalam penegakkan protokol kesehatan. Menurut dia, Pemprov DKI memberikan sanksi denda Rp50 juta merupakan denda progresif kepada para pelanggarnya.

“Kalau orang yang berulang dengan lembaga yang sama itu akan menjadi Rp100 juta, berulang lagi menjadi Rp150 juta,” ujarnya. (Red)