Suhu Ciayumajakuning Majalengka Panas Lagi, BMKG Sampaikan Hal Ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kertajati Kabupaten Majalengka, Jabar mencatat adanya peningkatan suhu udara di Wilayah Ciayumajakuning dalam beberapa hari terakhir.

Sebelumnya, suhu tersebut menunjukan tren turun setelah sempat memasuki musim penghujan. Namun kondisi tersebut bukan gelombang panas seperti yang ramai menyebar melalui pesan berantai.

Forecaster BMKG Stasiun Meteorologi Kertajati Kabupaten Majalengka, Ahmad Faa Izyn mengatakan, hingga Senin (16/11/2020) suhu udara maksimum tercatat di Jatiwangi mencapai 35,5 Celcius.

Ahmad Faa Izyn juga menyebutkan, laporan sehari sebelumnya, suhu udara maksimum tercatat di Jatiwangi mencapai 36,4 Celcius.

“Suhu maksimum meningkat dalam beberapa hari terakhir,” ujar dia seperti dilansir dari laman Republika, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Senin 22 Agustus 2022

Dijelaskannya, kondisi itu dapat disebabkan oleh beberapa hal. Dia menjelaskan, pada November 2020, kedudukan semu gerak matahari tepat di atas Pulau Jawa dalam perjalannya menuju posisi 23 lintang selatan setelah meninggalkan ekuator.

Posisi semu Matahari di atas Pulau Jawa akan terjadi dua kali, yaitu di November dan April. Dengan demikian, puncak suhu maksimum mulai dari Jawa hingga NTT terjadi di seputar bulan-bulan tersebut.

Selain itu, cuaca cerah juga menyebabkan penyinaran langsung sinar matahari ke permukaan lebih optimal. Dengan demikian, terjadi pemanasan suhu permukaan.

Mengutip siaran pers yang disampaikan Biro Hukum dan Organisasi Bagian Hubungan Masyarakat BMKG, meski suhu udara panas kini melanda, namun kondisi saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas.

Baca Juga:  Karena Ini, Komika Marshel Widianto Diperiksa Reserse Narkoba di Studio Deddy Corbuzier

Gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa, yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO), disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.

Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas.

Baca Juga:  Markas Prabowo Pindah Ke Jateng, Timses Jokowi Tak Goyah

Gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari.

Dalam sistem tekanan tinggi tersebut, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat.

Pusat tekanan atmosfer tinggi itu menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut.

Semakin lama sistem tekanan tinggi itu berkembang di suatu area, semakin meningkat panas di area tersebut, dan semakin sulit awan tumbuh di wilayah tersebut. (Red)