DPRD Jabar Nilai Metropolitan Rebana Jadi Ajang Jual Beli Pemprov

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menilai Metropolitan Rebana menjadi ajang jual beli Pemerintah Provinsi (Pemprov) di ajang West Java Investment Summits (WJIS) 2020.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengatakan, merujuk pada Perda No 18/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan, dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat (P3MP2), Metropolitan Rebana tidak ada dan tidak termasuk perda tersebut.

Baca Juga:  Cegah Gizi Buruk Anak, 3 Kecamatan Kota Bandung Dapat Paket Makanan Tambahan 

“Metropolitan Rebana itu, nggak ada perdanya. Dalam RT RW maupun RPJMD, juga nggak. Nggak ada terminologinya. Nggak ada, tolong cek,” kata Daddy saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Dia menjelaskan Jawa Barat sesungguhnya, sudah punya Perda tentang metropolitan, yaitu Perda No18/2014 tentang P3MP2.

Dalam perda tersebut, lanjut Daddy, hanya ada tiga metropolitan seperti Bandung Raya, Cirebon Raya dan Bodebek Karpur (Bogor, Depok, Bekasi, Karawang dan Purwakarta).

Baca Juga:  Kekeringan, Warga Terpaksa Rogoh Kocek Rp 600 Ribu Perdalam Sumur

“Tiga-tiganya pakai Nama Metropolitan. Selain itu juga ada tuga pusat pertumbuhan baru di selatan, seperti Pelabuhan Ratu, Pangandaran dan Rancabuaya,” jelasnya.

Untuk itulah, Daddy meminta, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, berhati-hati dalam memberikan statement terkait Metropolitan Rebana.

“Kalau itu, memang pernyataan pak Gubernur. Saya kira, kita harus hati-hati. Terminologinya, salah besar itu, jangan mengada-ada bikin metropolitan baru,” ucapnya.

Baca Juga:  Ini Tiga Tempat Istirahat Bagi Pemudik di Cianjur, Fasilitasnya Lengkap

“Boleh juga, saya iseng-iseng, bikin masukan disitu. Ibukota Baru di Jawa Barat. Provinsi Baru di Jawa Barat namanya, Cirebon,” tambahnya.

Dia mengungkapkan, kalau mau bikin Metropolitan Rebana, sebaiknya buat Perdanya dahulu.

“Kalau mau bikin metropolitan rebana, harus ada perdanya dahulu,” pungkasnya. (Rnu)