Satresrkrim Polresta Cirebon Bekuk Lima Pelaku Asusila

JABARNEWS | CIREBON – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon membekuk lima pelaku asusila, dimana rata-rata para korbannya merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, lima pelaku asusila itu berinisial YN (42), MH (35), BD (34), IM, dan JM (20). Diketahui para pelaku juga tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, sebagian pelaku juga melakukan perbuatan asusila kepada korbannya lebih dari sekali. Selain itu, ada pelaku yang mengauli korbannya hingga hamil satu bulan.

“Pelaku inisial YN mengauli korbannya sejak masih TK pada tahun 2009. Padahal, pelaku merupakan ayah tiri korban,” katanya. Senin (16/11/2020)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 5 Januari 2022

Ia mengatakan, modus pelaku ialah mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan ringan. Namun, saat korban duduk di bangku SD pelaku mengancam korban ketika hendak melakukan perbuatan asusila.

“Aksi bejat itu, dilakukan pelaku di sejumlah lokasi. Dari mulai di dalam hingga luar rumah. Saat ini, korban diketahui telah berusia 15 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku berinisial MH tega menggauli anaknya hingga kini hamil satu bulan. Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan di kamar korban pada Juli 2019. Bahkan, pelaku kembali menggauli korban pada Agustus 2020.

“MH dengan tega melakukan aksinya, sejak korban tahun 2019 lalu, hingga korban hamil satu bulan,” jelasnya.

Baca Juga:  Berikan Atmosfer Pertandingan, Gomez Gelar Uji Coba

Ironisnya pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain. Ancaman semacam itu kerap disampaikan pelaku setelah menggauli korban.

“Pelaku terbukti menggauli korban yang masih di bawah umur. Aksi asusila itu dilakukan pelaku berkali-kali di rumah ibu mertuanya,” katanya.

Syahduddi menyampaikan, Selain MH, pelaku berinisial IM juga menggauli korban yang berada di rumahnya seorang diri. Saat itu, pelaku tiba-tiba memasuki rumah korban dan memaksa korban meladeni nafsu bejatnya.

“Dalam aksinya pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban sehingga korban tidak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Baca Juga:  Ini Peta Sebaran Kasus DBD di Daerah Cianjur

Pihaknya juga membekuk pelaku berinisial JM yang memegang bagian terlarang korban. Saat itu, pelaku langsung bernafsu melihat korban mengendarai sepeda motor. Pelaku pun langsung mengejar korban mengendarai sepeda motor. JM memepet korban dari arah belakang, kemudian kabur meninggalkan korban setelah melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, sepeda motor, seprai, kerudung, dan lainnya,” ucapnya. (Arn)