Polemik RUU Minol

JABARNEWS | KARIKATUR – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan pertama kali pada tahun 2015 lalu, kembali masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020. RUU ini diusulkan oleh 21 anggota DPR dari berbagai fraksi.

Baca Juga:  Sembilan Orang Tewas Terbakar dalam Kecelakaan di KM 58 Tol Japek

Dalam rancangan tersebut disebutkan bahwa semua minuman yang mengandung etanol yang diproses dari hasil pertanian hingga fermentasi, masuk ke dalam golongan minuman beralkohol.

Baca Juga:  Empat Pelaku Skimming Gasak ATM Bank, Kerugian Nasabah Capai Rp5,4 Miliar

RUU tersebut kelak akan mengontrol ketat peredaran hingga konsumsi alkohol di tengah masyarakat.

RUU tersebut menuai pro kontra, ada pihak yang mendukung RUU dengan alasan menyelamatkan generasi penerus dari bahaya minuman beralkohol, namun tidak sedikit pula yang menolak. Karena RUU tersebut dianggap akan berdampak pada industri pariwisata di tanah air, termasuk imbasnya pada petani daerah yang memproduksi arak/minuman beralkohol. (Dod)

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak! Puluhan Remaja di Kota Tasikmalaya Kedapatan Pesta Miras Pada Malam Takbiran