KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD Jabar Sebagai Tersangka Suap

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan anggota DPRD periode 2014-2019 Provinsi Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap Pengurusan Dana Bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono selaku Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa ES selaku pihak swasta. Keempatnya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Cegah Kejahatan Jalan dan Geng Motor, Polres Purwakarta Lakukan Ini

“Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Karyoto mengungkapkan, KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan Abdul Rozaq sebagai tersangka pada Agustus 2020 lalu.

Abdul Rozaq ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Baca Juga:  Sijago Merah Ngamuk, Satu unit rumah lantai dua di Purwakarta Ludes Terbakar.

Seiring dengan itu, KPK menahan Abdul Rozaq selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.

“Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa pihak terkait. Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp1.594.000.000,” kata Karyoto.

Abdul Rozaq diduga menerima dana sebesar Rp8.582.500.000 lantaran membantu Carsa ES memperoleh proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang dianggarkan dari bantuan provinsi. Uang tersebut diduga diterimanya melalui rekening atas nama orang lain.

Baca Juga:  Ternyata Minyak Jelantah Bisa Dijadikan Sabun Cuci Piring, Begini Cara Buatnya

Atas perbuatannya, Abdul Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)