Polemik Domisili Bank Sampah di Katapang Berlanjut, Ini Kata Kades Kalijaya

JABARNEWS | BEKASI – Polemik bank sampah yang mengelola limbah dari salah satu pabrik kertas ternama di Cikarang Barat terus menuai protes dari warga Kampung Ketapang, RT 001/02, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, warga sekitar tersebut telah dihebohkan dengan adanya kabar pemberian izin domisili dan perizinan perusahaan bank sampah yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Kalijaya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kalijaya, Dede Sulaiman mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin domisili bank sampah tersebut, melainkan hanya mengeluarkan surat keterangan domisili terkait bank sampah.

Baca Juga:  Sanksi Buat Kendaraan ODOL Jika Kelebihan Muatan: Mulai Tilang Hingga Transfer Muatan

Dede menyatakan pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan domisili usaha berdasarkan akta pendirian perusahaan kepada 2 PT yang kemudian diketahui mengelola bank sampah itu.

“Kita kan pelayanan, domisili bukan izin. Cuma domisili aja. Domisili itu kan memberi tahu usaha itu ada di Kalijaya. Izin tetangga juga bukan mengesahkan atau memberi izin. Domisili bukan izin. Izin tetap di LH Kabupaten,” katanya, Selasa (17/11/2020).

Ia menambahkan, soal izin tetangga yang maksud yakni surat pernyataan tetangga (sebutan lain: izin lingkungan) yang terbit pada 27 Oktober 2020. Surat itu menyatakan tidak keberatan atas pendirian bangunana PT Indonesia Waste Management.

Baca Juga:  Pelaksanaan Zero KJA di Waduk Jatiluhur Terus Berjalan

Selain itu, pihaknya mengakui adanya penolakan masyarakat terkait bank sampah tersebut, dinilainya, awalnya bank sampah yang dikira untuk sampah masyarakat yang dikelola. Ternyata bank sampah dari Fajar Paper.

“Mengeluarkan surat domisili, namun domisili tersebut untuk domisili perusahaan bukan untuk bank sampah. Pemdes Kalijaya benar menerbitkan surat keterangan domisili usaha pada 27 Oktober 2020 dengan nomor 503/67/X/Ekonomi/2020 kepada PT Indonesia Waste Management Solution dengan alamat Kampung Ketapang,” paparnya.

Baca Juga:  Pelaku Pariwisata Jabar Diminta Waspada Penyebaran Virus Corona

Penerbitan itu sesuai dengan Akta Pendirian Perusahaan pada 18 September 2020 dengan jenis usaha pengelolaan sampah dan limbah; kemudian industri perdagangan umum dan jasa.

“Kita juga benarkan menerbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha dengan nomor 503/68/XI/Ekonomi/2020 kepada PT Xaviera Global Synergy dengan alamat usaha di Kampung Ketapang sesuai akta pendirian perusahaan, kalau keduanya terkait dengan limbah, ini sama juga pemain limbah. Kita terbitkan domisili perusahaan, tidak pernah keluarkan domisili bank sampah. Jadi domisili bahwa perusahaan ini ada di Kalijaya,” Tandas Dede. (CR1)