Abdul Rozak Ditangkap KPK, BK DPRD Jabar: Biarkan Saja Itu Proses Hukum

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Barat angkat bicara terkait penangkapan Anggota DPRD Jabar Fraksi Golkar, Abdul Rozak Muslim oleh KPK atas kasus suap berupa fee proyek dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar.

Ketua BK DPRD Jabar, Hasbullah Rahmat mengatakan saat ini kasus Abdul Rozak tersebut sedang ditangani oleh KPK.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Menerima APPI Award 2020 dari Mentan

“Itu ranah hukum. Itu sudah ditangani KPK,” kata Hasbullah saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, BK tidak bisa melakukan intervensi karena hal tersebut di luar wewenang dan sudah masuk ke ranah hukum. Hasbullah menjelaskan, Abdul Rozak sudah ditangani secara khusus oleh KPK.

“Biarkan saja itu proses hukum. Jadi tidak dalam kontek kita bisa masuk intervensi proses dari internal KPK,” jelasnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 4 Oktober 2022

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika KPK melakukan (Operasi Tangkap Tangan) OTT pada 15 Oktober 2019 dan berhasil mengamankan empat tersangka yaitu mantan Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi (SP), Kepala dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan pengusaha swata Carsa AS.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Intensifkan Patroli di Objek Vital dan Tempat Wisata

Namun, fakta baru muncul atas keterlibatan Abdul Rozak yang diduga mengatur Banprov yang diberikan ke Kabupaten Indramayu untuk proyek perbaikan jalan.

Rozak sendiri melakukan itu semua setelah Carsa meminta proyek dengan iming-iming fee dengan harapan tender proyek pembangunan jalan yang didanai banprov tersebut jatuh ke perusahaannya. (Rnu)