Curi Kesempatan saat Istri Tidur, Pria Ini Gauli Anak Tirinya Hingga Hamil

JABARNEWS | MAJALENGKA – Seorang pria yang berinisial R (63) kini harus berurusan pihak berwajib, setelah dirinya terungkap melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, yang tak lain melainkan anak tirinya.

Kasus yang tengah ditangani Polres Majalengka itu, diketahui pelaku sudah melakukan aksi bejatnya dengan meggauli M (16) dari sejak bulan Februari, yang kini korban sudah hamil usia 6 bulan.

Baca Juga:  Jadi Cagar Budaya, Rumah Bersejarah Jadi Saksi Perjuangan Lawan Penjajah

“Pelaku sudah melakukan tindakan asusila sebanyak empat kali dan saat ini korban dalam keadaan hamil selama enam bulan,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso, Kapolres Majalengka, Selasa (17/11/2020).

Pada mulanya, hubungan terlarang ini terbongkar oleh istri pelaku, ketika anaknya itu telah hamil, hingga akhirnya korban mau menceritakan semuanya, kemudian ibu korban membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Ni Hyang Sukma Ayu Ulang Tahun, Bupati Anne Ratna Mustika Doakan Ini

Modus yang dilakukan pelaku pun untuk melakukan aksi bejadnya itu, dengan cara mencuri kesempatan ketika sang istri tidur, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

“Nah ketika Ibunya tidur, pelaku ini menggerayangi korban lalu mengajak korban berhubungan badan,” Ujar AKBP Bismo.

Pelaku asal Kecamatan Kertajati itu sempat mengancam korban terlebih dahulu dengan dalih tidak akan memberikan uang jajan kepada korban.

Baca Juga:  Sopir Elf, Tersangka Kecelakaan Maut Tanjakan Aman

“Jika tidak mau melayani ayah tirinya, si anak diancam tidak akan diberikan uang jajan dan sekolah tidak akan dibiayai oleh pelaku,” tutur Kapolres.

Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Red)