Pengusaha dan Buruh Sama-Sama Bersikeras, Pembahasan UMK Cimahi Deadlock

JABARNEWS | CIMAHI – Rapat pleno pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Cimahi berakhir butu atau deadlock. Pengusaha dan buruh sama-sama bersikeras dengan keputusannya.

“Iya deadlock, tidak menemukan keputusan. Pekerja ingin tetap naik, sementara pengusaha tidak,” kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Cimahi, Yanuar Taufik saat dihubungi, Selasa (17/11/2020).

Menurut dia, buruh ingin keputusan UMK di Cimahi, tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan SE Gubernur Jawa Barat yang memutuskan upah tahun depan tidak mengalami kenaikan ditengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga:  Empat Mahasiswa UIN SGD Bandung Ikuti KKN Nusantara 2020

Kalangan buruh di Cimahi, kata Yanuar, meminta upah tahun 2021 naik 3,27 persen dibandingkan tahun 2020. Sementara dari kalangan pengusaha menginginkan UMK tetap sama dengan tahun ini yakni Rp 3.139.274,74.

Baca Juga:  Masih Langka, Pemkot Bandung Sediakan Minyak Goreng Murah

UMK tetap sama yang diinginkan oleh kalangan pengusaha itu mengacu kepada SE dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Lantaran pleno mengalami kebuntuan, Dewan Pengupahan akan melaporkannya kepada Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Keputusan terkait upah akan dibuat rekomendasinya oleh Wali Kota.

“Keputusan selanjutnya diserahkan ke Wali Kota yang akan merekomendasikan,” ujar Yanuar, yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Baca Juga:  Prabowo Subianto akan Jadikan Pesantren Sebagai Program Utama, Ridwan Kamil Beberkan Hal Ini

Dia mengatakan, penyerahan rekomendasi UMK Cimahi tahun 2021 kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil maksimal pada 20 November, yang akan memutuskan UMK di Jabar selama setahun ke depan.

“Masih ada waktu beberapa hari lagi. Kami akan koordinasi dulu dengan Pak Wali,” tandasnya. (Yoy)