DPMPTSP: Baliho Bakal Calon Bupati Purwakarta Tidak Berizin

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Saat ini atmosfer Pilkada di Kabupaten Purwakarta sudah begitu terasa. Pasalnya sejumlah spanduk ataupun baliho bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sudah banyak terpasang di beberapa tempat di wilayah Purwakarta.

Namun sayangnya spanduk dan baliho yang sudah terpasang tersebut ternyata belum mengantongi izin pasang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta.

Ha ini seperti dikatakan Kasubag Perencaaan DPMPTSP Kabupaten Purwakarta Yayat Suyatna yang menyebutkan jika pemasangan Baliho itu belum mendapat izin dari kantor perijinan setempat.

Baca Juga:  Ormas FBR dan Pemuda Pancasila di Bekasi Bentrok

“Sampai saat ini belum ada yang membuat izin tentang pemasangan Baliho atau spanduk ke pihak kami,” ujar Yayat suyatna, usai kegiatan sosialisasi PPK dan PPS bersama para Camat di kantor KPU Purwakarta belum lama ini.

Yayat menuturkan, untuk pemasangan Baliho atau spanduk ada persyaratan wajib yang ditempuh bagi pihak pemasang. Diantaranya surat permohonan, fotokopy KTP, fotokopy NPWP, peta lokasi, ukuran, serta jumlah yang akan dipasang.

Baca Juga:  Curi Pagar Sekolah, Dua Juru Parkir di Binjai Ditangkap Polisi

“Proses pembuatan izinnya juga membutuhkan waktu paling lambat satu minggu,” tuturnya.

Namun, fakta di lapangan para tim sukses yang memasang biasanya telah mendapat izin dari pemilik tempat atau wilayah. Kendati demikian, seharusnya pemasangan Baliho haruslah sesuai aturan.

Ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan spanduk, banner dan baliho seperti di pohon tepi jalan, tiang listrik atau telepon, di depan kantor pemerintahan, di depan tempat ibadah, dan di depan gedung sekolah.

Baca Juga:  Tunggu Tanggal Mainnya, Bom Waktu K2 Segera Meledak

Kedepan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang bertanggung jawab serta pihaknya akan berkordinasi dengan KPU Purwakarta untuk membuatkan regulasi tentang aturan pemasangan Baliho dan spanduk.

“Meski pemasangan spanduk dan barner para bakal calon saat ini belum menjadi kewenangan KPU, namun itu berkaitan dengan Pilkada dan kita akan berkoordinasi dengan pihaknya,” ucapnya. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat