Awas, Penipuan Perumahan Terjadi di Bandung Barat dan Sumedang

JABARNEWS | CIMAHI – Polres Cimahi mengamankan dua orang developer yang diduga telah melakukan penipuan kepada sebanyak 201 orang. Total kerugian dalam penipuan itu mencapai sekitar Rp 8 miliar.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut menduduki jabatan sebagai komisaris dan direktur keuangan pada salah satu proyek perumahan yang gagal terbangun di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Sumedang.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (22/10/2020), mengungkapkan bahwa konsumen yang ingin membeli rumah telah mulai menyetorkan uang sejak Januari 2019.

“Mereka tersangkut pembangunan proyek perumahan Parahyangan Hill Residence dan Bukit Parahyangan Residence yang dikelola PT Sukses Bangun Parahyangan (SBP),” kata Yoris.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Kunjungi Atlet Jawa Barat di PON Papua, Ini Pesannya

Kedua tersangka yang diamankan bernama Osi Rizal alias Osu bin Sukindar (58) selaku komisaris dan tersangka Irvan Arief Rachman atau Irvan bin Syahir Ismail (42) selaku direktur keuangan.

Adapun korbam yang berjumlah 201 orang telah melakukan transaksi dan mencicil perumahan yang telah dijanjikan dengan masa cicilan lebih dari satu tahun.

Pada 2016, PT SBP mulai mengumumkan pembangunan proyek perumahan yang berada di Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemilik lahan. Setelah menempuh perizinan untuk membangun, kemudian PT SBP mulai beriklan dan banyak masyarakat tertarik, sehingga menjalin komitmen pembelian rumah.

Baca Juga:  IPP Kota Bandung Berpredikat Layanan Prima, Sudah Baik?

Seiring berjalannya waktu, terjadi selisih pemegang saham dan pemilik tanah, yang awalnya diminta dibayar ketika rumah sudah jadi tapi minta dibayar di depan.

Di sisi lain, mereka juga sedang membangun apartemen Ostello di Kabupaten Sumedang. Akhirnya uang milik konsumen yang harusnya untuk membangun rumah malah dialihkan membangun apartemen.

“Kedua proyek perumahan dan apartemen mandek, sementara uang juga tidak dikembalikan. Dua pelaku akan dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebut Yoris.

Baca Juga:  Geger, Warga Cianjur Temukan Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Salah seorang korban, Iwan (44) mengaku tertarik dengan perumahan tersebut karena persyaratannya ringan. Developer, kata dia, meyakinkan calon pembeli bahwa tanah hak milik PT SBP dan sertifikat sedang diproses.

Selanjutnya, Iwan mengambil sebuah rumah dengan tipe 36 seharga Rp 200 juta. Dia memberikan dana pangkal Rp 86 juta yang dicicil 24 bulan, dengan cicilan pertama Rp 11 juta.

“Rumahnya bersubsidi jadi murah dan saya tertarik, tapi setelah menunggu dua tahun kantornya malah tutup. Jadi, saya lapor ke Polres Cimahi,” kata warga Cimahi tersebut. (Yoy)