Bermodus Transfer Fiktif, Adik Kakak di Bandung Beli Pakaian Giordano

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi mengamankan sepasang adik kakak berinisial VA (30) dan VI (33) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga di Bandung. Pasalnya, mereka melakukan penipuan dengan modus transfer fiktif.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan itu berdasarkan laporan pada Mei lalu. Penipuan dilakukan dengan cara mengirim bukti transfer palsu kepada provider perusahaan yang menjual pakaian.

“Penipuan ini modusnya adalah mengirimkan bukti transfer fiktif terhadap segala suatu yang dipesan,” kata Erdi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:  Terima Remisi Idul Fitri 1445 H, Sebelas Narapidana Lapas Cikarang Langsung Bebas

Berdasarkan penyidikan, terang dia, pelaku memanipulasi bukti transfer dengan menggunakan aplikasi croping pada ponsel. Selanjutnya, hasil dari croping disatukan dengan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop.

Erdi menambahkan, pelaku tak hanya melakukan penipuan, tetapi juga pencurian. Modus pencurian dilakukan dengan memesan barang terlebih dahulu, kemudian menentukan lokasi pertemuan.

Setelah bertemu dengan penjual, pelaku lalu mengambil barangnya dan melarikan diri. Dari penipuan dan pencurian yang dilakukan, kedua pelaku ditaksir mendapat keuntungan sekitar Rp 750 juta.

Menurut Erdi, kedua pelaku melakukan aksi penipuan dan pencurian sejak tahun 2012 secara bergantian. Dalam beraksi, pelaku pun kerap kali berganti nomor ponsel.

Baca Juga:  Kasat Narkoba Paparkan Bahaya Narkoba Kepada Tenaga Pendidik di Purwakarta

Adapun barang hasil curian ataupun penipuan diketahui tak dijual oleh pelaku. Barang tersebut digunakan sendiri atau dibagikan ke tetangganya.

Tercatat, sudah ada 92 korban akibat dari kejahatan pelaku baik korban pribadi maupun perusahaan. Korban tak hanya toko ternama di Kota Bandung, tapi juga di Medan, Surabaya dan Semarang.

Terakhir, pelaku melakukan serangkaian penipuan online pada 17 Mei 2020 dengan membeli suatu produk baju merek Giordano sebanyak 32 potong. Total harga untuk pakaian itu sekitar Rp 5,4 juta.

Baca Juga:  Kodim 0619 Purwakarta gelar Rakornis TMMD 106

“Pakaian Giordano tersebut tidak dijual lagi oleh yang bersangkutan. Ada yang digunakan sendiri, dan ada yang diberikan ke tetangga, jadi hanya dinikmati sendiri,” kata Erdi.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga pakaian. Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. (Yoy)