Soal Sanksi Kerumunan Rizieq di Mega Mendung, Ini Kata Ridwan Kamil

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyerahkan soal pemberian sanksi terkait pengumpulan massa di acara pemimpin FPI Rizieq Shihab di Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Jumat malam, 13 November 2020, pada Bupati Bogor Ade Yasin.

“Panduannya sudah ada di provinsi. Itu diskresi. Denda itu diskresi kepala daerah, walikota/bupati. Izin itu diskresi walikota/bupati. Kalau mereka bertanya bagaimana panduannya, ada di Peraturan Gubernur. Jadi tindakan itu diserahkan pada bupati Bogor selaku yang memimpin di lokus teknisnya,” kata dia, di Makodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (17/11/2020) dilansir dari laman Tempo.co.

Ridwan Kamil mengatakan begitu yang terjadi di Mega Mendung, Kabupaten Bogor. Izin acaranya merupakan kewenangan Bupati Bogor, Ade Yasin.

“Bupati Bogor sudah melakukan hal yang benar, yaitu tidak memberikan izin kepada acara tersebut. Jadi tidak ada perizinan, bahkan aparat melalui Kodim sudah melobi malam harinya untuk mengimbau agar acara dibatasi sesuai protokol kesehatan. Jadi kerja-kerja edukasi, persuasif itu sudah dilakukan,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.

Baca Juga:  Anies Baswedan Positif Covid-19, Ridwan Kamil: Semoga Lekas Pulih

Kang Emil mengatakan yang terjadi pada Jumat, 13 November 2020, tidak bisa dikendalikan.

“Karena suasana, terjadi euforia. Euforia seperti demonstrasi yang kadang-kadang jumlahnya keburu membesar,” kata dia.

Ada dua pilihan yang bisa dilakukan, menegakkan secara represif, atau melakukan pendekatan humanis, mengawal, memantau jangan sampai ada hal-hal yang merugikan secara publik.

“Nah di lapangan itu dengan kondisi masa yang sudah membesar, seperti demonstrasi juga, maka kepolisian, aparat mengambil keputusan humanis yaitu menghimbau sambil mengawal,” kata dia.

Baca Juga:  Gedung Sate Diserbu Ribuan Driver Transportasi Online

Ia mengatakan keputusan itu yang kemudian berujung pencopotan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

“Keputusan itu akhirnya memberikan konsekuensi dinamika di kepolisian di mana sahabat kami Pak Kapolda, Pak Rudy, itu tentu terjadi pergeseran,” kata dia.

Kang Emil mengimbau agar seluruh pimpinan ormas memahami situasi pandemi Covid-19 saat ini. Keberhasilan mengendalikan Covid ini hanya bisa terjadi kalau ada ketaatan. Melakukan produktivitas kegiatan, tapi tetap menegakkan protokol kesehatan.

“Jangan sampai mengabaikan ini, mendapati korban-korban yang lain. Definisi korban ini bisa orang lain menjadi sakit, masyarakat terganggu lalu lintas, atau tadi ada pejabat publik dari orang-orang yang luar biasa, terkorbankan oleh orang-orang yang kurang memahami,” kata dia.

Baca Juga:  Hari Ini, Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Ia mengatakan penanganan pandemi Covid-19 butuh partisipasi publik. Oleh karena itu Kang Emil mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemimpin-pemimpin ormas, pemimpin komunitas, pemimpin golongan untuk paham bahwa menyelesaikan Covid ini harus dilakukan partisipasi publik.

“Tidak bisa mengandalkan aparat saja, masyarakatnya tidak berpartisipasi. Karena benteng Covid ini adalah preventif 3M,” kata dia.

Pembatasan tersebut bukan berarti tidak bisa beraktivitas. Silakan berkegiatan, silakan produktif, bikin acara, tapi menggunakan Adaptasi Kebiasaan Baru. Jangan produktif, tapi pakai pola kebiasaan lama. Boleh produktif, tapi kebiasaan baru.

“Jadi silakan acara keagamaan, acara rapat seperti tadi, tapi dibatasi yang hadirnya, yang ribu-ribunya bisa hadir memantau via HP dari rumah masing-masing, pesannya sampai, protokol kesehatan juga terjaga,” kata Ridwan Kamil. (Red)