Satpol PP Jabar Ungkap Kronologi Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Jawa Barat angkat bicara soal pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS) beberapa waktu lalu. Satpol PP Jabar mengaku telah melakukan pencegahan terjadi kerumunan dengan Trantibum Linmas.

Kepala Satpol PP Jabar, M Ade Afriandi mengatakan saat HRS datang ke Megamendung, sehingga menarik perhatian orang untuk menghadiri acara tersebut. H +2 acara, lanjut dia, permasalahan pelanggaran protokol kesehatan sudah dikomunikasikan dengan Satpol PP Kabupaten Bogor.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Selasa 10 Mei 2022

“Yang disikapi oleh Satpol PP Kabupaten Bogor mereka segera melakukan langkah-langkah pencegahan dalam ramgka penyelenggaraan Trantibum Linmas bukan orang sana yang mau hadir kesana tetapi masyarakat,” kata Ade saat ditemui di kantornya Satpol PP Jabar, Rabu (18/11/2020).

“Jadi yang saya dapat dari Satpol PP Kabupaten Bogor, sudah melakukan pengamanan pencegahan protokol kesehatan dan Trantibum Linmas,” tambahnya.

Ade menjelaskan bahwa perbandingan antara orang yang datang dan petugas sangat jauh. Sekalanya, ucap dia, 100 petugas bading 1000 orang yang datang.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Rabu 7 Desember 2022

Ade mengungkapkan, kejadian tersebut menunjukkan bahwa perubahan perilaku masih sulit diterapkan. Pasalnya, sambung dia, tidak ada panutan yang dapat dijadikan contoh untuk perubahan perilaku demi pencegahan Covid-19.

“Saya dalam konteks ini tidak mencari siapa yang salah dan siapa yang disalahkan. Ini yang menunjukkan perubahan perilaku masih sulit yang dibutuhkan adalah panutan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Begini Strategi Kota Depok dalam Mendorong Pemulihan Ekonomi

Tak hanya itu, Ade menyatakan bahwa Satgas dan Komite Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakkan Peraturan melalui Satpol PP Jabar sejak Juli sampai September hanya melakukan Operasi Yutisi yang tidak memberikan sanksi denda karena belum ada payung hukum.

“Artinya kita melakukan operasi dijalan dan berhentikan aktivitas orang, dilihat menggunakan protokol kesehatan atau tidak kemudian memberikan teguran dan edukasi,” tutupnya. (Rnu)