Soal Kebijakan Penanganan Covid-19, Ini Kata Satpol PP Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Jawa Barat, M Ade Afriandi mengatakan bahwa perlunya kecerdasan dalam melakukan tindakan dan merumuskan kebijakan penanganan Covid-19.

Dia menyatakan bahwa hal tersebut perlu dilakukan mengingat Satpol PP Jabar itu tidak punya wilayah hukum. Pasalnya, setiap daerah otomom (kabupaten/kota) Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki Satpol PP masing-masing.

Baca Juga:  Banjir Rendam Ratusan Rumah di Asahan, Ketinggian Capai Satu Meter Lebih

“Yang perlu dilakukan itu kecerdasan dalam melakukan tindakan dan merumuskan kebijakan bersama. Nah, itu yang akhirnya kami jalankan,” kata saat ditemui di kantornya Satpol PP Jabar, Rabu (18/11/2020).

Dia menjelaskan bahwa sebenarnya Satpol PP Jabar memiliki wilayah secara langsung yang menjadi aset Pemprov. Ade menyebut lokasi yang masuk ke wilayahnya diantaranya; Gedung Sate, Gedung DPRD Jabar, Monumen Perjuangan, dan Gasibu.

Baca Juga:  Jalan Penghubung Desa di Sei Rampah Rusak Parah, Mirip Kubangan Kerbau

“Nah, itu menjadi lokasi wilayah Satpol PP keluar dari Satpol PP itu wilayah kota Bandung,” jelasnya.

Ade mengungkapkan bahwa melakukan tindakan pelanggaran protokol kesehatan di Gedung Sate, pihaknya tetap melibatkan Satpol PP Kota Bandung. karena begitu, sambung dia, keluar dari Gedung Satu itu kewenangan Pemkot Bandung.

Baca Juga:  Soal Dugaan Pungli Dana Gempa di Rancagoong Cianjur, Kades: Itu Miskomunikasi Saja

“Nah, itulah bentuk kecerdasan kita dalam melakukan kebijakan jadi kewenangan Pemprov Jalan, kewenangan Kota Bandung Jalan,” tutupnya. (Rnu)