Pilkada Sergai, Ini Pesan Penting untuk Pendukung Beriman Trendi

JABARNEWS | MEDAN – Pasangan calon Beriman Trendi optimis akan meraih 63 persen suara pada Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

“Kita yakin Beriman Trendi raih 63 persen suara,” kata calon Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Soekirman, Rabu (18/11/2020).

Menurutnya, meski keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menyatakan SK KPU Sergai terkait penetapan dirinya sebagai peserta Pilkada batal, Ia mengklaim keputusan itu tidak berlaku karena keluar lewat batas waktu 30 hari sebelum pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Tol Cisumdawu akan Berkontribusi pada Ekonomi Jabar

“Keputusan PTTUN Medan tidak berlaku karena keluar lewat batas waktu 30 hari sebelum pelaksanaan Pilkada,” ucapnya.

Ia minta seluruh pendukung Beriman Trendi agar tetap kompak dan solid untuk tidak terpengaruh pada keputusan PTTUN Medan yang nantinya meragukan Beriman Trendi ikut bertarung pada Pilkada 2020.

“Kekuatan yang telah terjalin tidak dapat dipengaruhi karena Beriman Trendi tetap lanjut bertarung pada Pilkada 2020,” terang Soekirman.

Di tempat terpisah, advokat dan dosen Hukum Tata Negara Universitas Darma Agung Medan, Pandapotan Tamba menilai putusan PTTUN Medan nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-Medan, tertanggal 13 November 2020 yang menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan seluruhnya sangat rancu.

Baca Juga:  Wisata Berujung Petaka, Dua Warga Tangerang Tewas di Pantai Cijeruk

“Kalau dilihat dari hari penetapan putusan tertanggal 13 November 2020 itu artinya tidak lagi sesuai dengan UU Pilkada No.10 tahun 2016 sehingga dapat dikesampingkan,” ucapnya

Menurutnya, pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota menyebutkan dalam KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. KPU juga mengacu kepada UU No.7 tahun 2007 tentang Pemilu atau Pemilukada.

Baca Juga:  Forum RT dan RW Kota Bandung, Siap Sukseskan Pemilu 2024

“Ini menjadi rancu karena putusan PTTUN tertanggal 13 November 2020, sementara Pilkada tahun ini digelar 9 Desember 2020. Kurang dari 30 hari, tidak boleh. Seharusnya putusan PTTUN tersebut keluar sebelum 30 hari menjelang pelaksanaan Pilkada,” jelasnya. (Ptr)