Polda Jabar Agendakan Pemeriksaan Bahar Smith Pekan Depan

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan kasus Bahar Smith terkait penganiayaan sopir taksi daring tetap berlanjut dengan mengagendakan pemeriksaan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu pada pekan depan.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pemeriksaan itu diagendakan pada Senin (23/11) mendatang. Menurutnya Bahar dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Kapasitasnya sebagai tersangka, pemeriksaan dalam kasus penganiayaan di rumahnya beberapa waktu lalu, yang korbannya adalah driver online,” kata Erdi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (18/11/2020) dilansir dari laman Antara.

Baca Juga:  Ngopi di Pinggir Danau Sambil Teleponan, Seorang Pria di Bogor Tersambar Petir

Dia mengatakan pihak penyidik telah dipersilakan oleh pihak lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bahar. Namun, ia belum memastikan di mana lokasi pemeriksaan Bahar itu bakal dilakukan.

“Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor,” katanya.

Baca Juga:  PCNU Cirebon Tolak Kedatangan Ustadz Bachtiar Nasir

Sejauh ini, ia memastikan pihak penyidik belum mendapat surat maupun pernyataan terkait perdamaian antara korban dengan Bahar. Sehingga, kata dia, proses hukum kasus tersebut terus dilanjutkan oleh penyidik Ditreskrimum.

“Penyidik belum mendapat surat itu ya. Sampai sekarang penyidik belum pernah menerima yang namanya pencabutan, perdamaian,” kata Erdi.

Baca Juga:  BMKG : Berikut Prakiraan Cuaca Jawa Barat 9 Maret 2022

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith jadi tersangka kasus penganiayaan.

“Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol CH Patoppoi saat dihubungi di Bandung, Selasa (27/10).

Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Patoppoi sendiri. (Red)