Wali Kota Cimahi Usulkan Kenaikan UMK kepada Ridwan Kamil

JABARNEWS | CIMAHI – Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna mengabulkan keinginan buruh. Dia merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Cimahi tahun 2021 naik 3,27 persen dari tahun 2020.

Dengan demikian, UMK Cimahi tahun depan diusulkan berubah menjadi Rp 3. 241.929 atau naik Rp 102.654,2 dari tahun ini, yang sebesar Rp 3.139.274,74. Rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Iya, naik 3,27 persen. Hari ini dikirim ke Gubernur,” kata Ajay, saat ditemui di Cimahi Techno Park, Jalan Raya Baros, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Ini Pesan Ridwan Kamil kepada Panitia Kurban

Ajay mengaku, keputusan untuk mengusulkan kenaikan UMK itu mesti melalui proses yang alot. Rapat pleno yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota Cimahi pada Selasa (17/11/2020) tidak menemukan kesepakatan alias deadlock.

Kubu buruh dan pengusaha sama-sama ngotot dengan keinginan masing-masing. Hasil pleno tersebut akhirnya disampaikan kepada Wali Kota Cimahi untuk dibuat keputusan akhir atas usulan upah tahun 2021.

Baca Juga:  Pemkab Garut Lakukan Perampingan di Beberapa Dinas

Akhirnya, Ajay membuat keputusan yang berbeda dengan yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan dan Gubenur Jawa Barat, yang mengedarkan surat agar upah tahun 2021 tidak naik. Pertimbangan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 jadi alasan.

“Kemarin kan deadlock, kami bahas, diskusi, sampai malam, sampai akhirnya diputuskan usulan UMK tahun 2021 naik sesuai keinginan buruh,” kata Ajay.

Ia menjelaskan, pertimbangan usulan kenaikan upah tahun 2021 itu berdasarkan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Ajay meminta semua pihak, baik pengusaha maupun buruh, menghargai keputusan yang sudah dibuat ini.

Baca Juga:  Bioskop di Bandung Dibuka, Ini Respons Ridwan Kamil

“Kan buruh awalnya minta naik 8 persen. Melihat kondisi seperti ini, harus dimengerti satu sama lain,” imbuh Ajay.

Meski diusulkan naik, dia menekankan, keputusan akhir penentuan UMK Cimahi tahun 2021 tetap berada di tangan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Keputusannya tetap di Gubernur. Mudah-mudahan keputusannya tidak menggangu stabilitas, kemudian ekonomi juga cepat pulih,” tandasnya. (Yoy)