JABARNEWS | JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya telah memeriksa penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel terkait kasus video asusila, sebagai saksi dari dua tersangka yang berinisial PP dan MN.
“Sekali lagi saya sudah katakan dari kemarin bahwa kapastitasnya sudah diperiksa sebagai saksi. Saksi terhadap dua tersangka yang sudah kita lakukan penahanan. Pertama ada PP dan MN. Dia itulah yang masif melakukan penyebaran,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (18/11/2020) dilansir dari laman Liputan6.com.
Selain memeriksa Gisel, Yusri juga mengatakan bila pihaknya akan turut memanggil saksi ahli forensik guna mendeteksi kebenaran wajah yang berada di video syur tersebut.
“Kita akan mengundang saksi ahli saksi ahli untuk forensik wajah yang ada di video itu. Wajahnya terus semua alat-alat, bahan-bahan yang di dalam video tersebut. Itu baru kita akan memanggil (saksi ahlinya),” jelasnya.
Selain Gisel, polisi juga turut memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk saksi ahli. Yusri menyampaikan pihaknya akan terus berusaha untuk secepatnya mengungkap kasus ini dengan sejumlah saksi.
“Kan baru saya bilang kita akan memanggil nanti saksi. Kan masih saksi ini, ada saksi forensiknya pun masih bolak balik lagi. Kalau ditanya kapan, ini secepatnya akan kita lakukan pemanggilan, kita buat cepat,” ucap dia. (Red)