JABARNEWS | INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mulai melakukan tahapan penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara Pilkada Indramayu, yang dimulai pada Kamis (19/11/2020).
Proses sorlip sendiri dibagi menjadi dua tempat, yakni di gudang KPU dan gudang lain di daerah Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, proses sorlip ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 21 November 2020. Dalam prosesnya, KPU Kabupaten Indramayu merekrut sekitar 100 orang untuk membantu sorlip surat suara.
“Kita merekrut 100 petugas untuk proses sorlip surat suara, yang berasal dari masyarakat sekitar. Mereka kita upah Rp 125 per lembarnya,” katanya.
Masing-masing petugas sorlip, lanjutnya, diberi jatah maksimal 4000 lembar surat suara per hari, yang harus disorlip.
Jika satu lembar surat suara yang disorlip membutuhkan waktu 5 detik, maka total waktu yang dibutuhkan bisa 3,5 jam. Apabila lebih dari 5 detik, maka bisa 4 hingga 5 jam sehari.
“Ada total 1.335.358 surat suara yang harus disorlip untuk Pilkada Indramayu,” katanya.
Dalam proses sorlip, lanjut Toni, tentunya harus ada SOP yang harus dijalankan. Petugas juga harus jeli apabila ada surat suara yang rusak, ada bercak tinta, gambar tidak jelas, lipatan tidak rapi, serta sobek, maka harus dipisah.
Selain itu, juga harus mengutamakan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, dan menjaga jarak.
“Kita maksimalkan semua surat suara bisa disorlip semua selama 3 hari ke depan,” katanya. (Arn)