Gus Menteri Bakal Reformasi Manajemen Data Hingga Potensi Desa, Ini Tujuannya

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bakal reformasi manajemen Data Desa.

Salah satu alasannya untuk efektifitas perencanaan pembangunan desa dan penggunaan maksimal Dana Desa sesuai Permendesa Nomor 13 Tahun 2020.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, akui jika memang selama ini perencanaan pembangunan desa itu masih bertumpu pada keinginan, bukan pada problematika atau masalah.

“Ini akan direformasi secara perlahan, yang dimulai dengan cara pandang, reformasi paradigma kemudian sikap yang nanti berdampak sistemik kepada perilaku,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Baca Juga:  Hadiri Sertijab Pjs Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum Sampaikan Pesan Ini

Kemendes PDTT, kata Gus Menteri, memetakan secara dekat potensi yang dimiliki oleh desa agar tersusun dengan baik dan rapih hingga bisa saja digunakan oleh pihak manapun yang ingin memanfaatkan Data Desa itu.

Pijakan reformasi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 yang mengatur tentang mengukur pencapaian target dengan menggunakan indikator dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainble Developments Goals/SDGs).

SDGs ini kemudian dilandingkan ke SDGs Desa yang muat 18 Goals untuk pembangunan desa. Ini nanti jadi acuan Kepala Desa untik bangun desa.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Berharap DPRD Segera Menyetujui Raperda PPA

“Data ini nantinyan akan dipakai untuk pendampingan perencanaan pembanguna desa agar Dana Desa yang telah digulirkan lima tahun ini dan masih relatif rendah, lebih menukik serta tepat sasaran,” kata Gus Menteri.

Reformasi Data Desa ini juga nantinya bakal beri efek positif untuk penurunan kemiskinan, stunting dan berbagai hal yang terkait Sumber Daya Manusia dan Ketahanan Ekonomi agar Dana Desa lebih `nendang` karena petanya sudah disiapkan sebelumnya.

Baca Juga:  Milangkala ke-109, Paguyuban Pasundan Soroti Pemilu 2024, Ini Bahasannya

Gus Menteri mengatakan, perlu ada peningkatan kualitas Dana Desa agar lebih akurat dan mutakhir, termasuk soal Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Jika ukurannya desa, maka pembaharuan data bisa dilakukan sesering mungkin, minimal setahun sekali. Bahkan, jika perlu, ada rambu-rambu bagi desa yang tidak lakukan update data saat telah miliki data yang lengkap.

Sejumlah langkah dilakukan oleh Kemendes PDTT untuk lakukan reformasi manajemen Data Desa. Salah satunya pendataan potensi desa yang memang belum tergarap dengan maksimal. (Red)