Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Dalam Kasus Ujaran Kebencian

JABARNEWS | DENPASAR – Majelis hakim pengadilan negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun dan 2 bulan penjara kepada I Gede Aryastina alias Jerinx SID atas kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurangan 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi dalam sidang daring, Kamis (19/11/2020).

Setelah pembacaan vonis, Jerinx mengaku akan berpikir dahulu untuk opsi banding atau menerima vonis. Sikap sama juga diambil jaksa.

Baca Juga:  Duh! Enam Wisatawan Digulung Ombak di Pantai Cipatujah Tasikmalaya

“Setelah berdiskusi dengan tim hukum kami memilih untuk berpikir dahulu,” kata Jerinx.

Vonis Jerinx lebih rendah dari tuntutan tiga tahun penjara. Vonis penjara akan dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan hingga sidang. Hakim memutuskan Jerinx tetap dalam tahanan.

Hakim menyebut, Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasar dakwaan alternatif pertama.

Jerinx disebut sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan.

Baca Juga:  Segera Lengser, Ridwan Kamil Agulkan Ratusan Pencapaian dan Penghargaan Selama Jadi Gubernur Jabar

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Jerinx dengan dakwaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 54A ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx diadili dengan tuduhan mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx mengunggah ocehannya soal IDI pada 13 Juni lalu. Tudingan yang membuatnya diterungku adalah:

Baca Juga:  Banjir Rendam Adipura, Dinas PU Sebut Sulit Pantau Tanggul

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab?”

Aparat menjadikan ejekan itu sebagai salah satu barang bukti untuk menjeratnya. Bukti lainnya adalah unggahan pada 15 Juni. Kurang lebih sama menyoal soal IDI. Jerinx ditetapkan tersangka pada 12 Agustus. (Red)