KPK Tambah 2 Deputi Baru, Ini Alasannya

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan alasan lembaganya menambah Deputi Pendidikan dan Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Pembentukan dua kedeputian itu tertuang dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola.

“Pada prinsipnya, pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:  Lima Calon Kades Jalancagak, Deklarasi Pilkades Damai

Alex mengatakan penambahan Kedeputian Penindakan telah dikaji secara internal. Kesimpulannya, kata dia, diperlukan dibentuk kedeputian tersebut. Dia mengatakan pembentukan itu juga terkait dengan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU Nomor 19/2019 alias UU KPK baru tentang adanya program pendidikan yang lebih intensif.

Baca Juga:  Pengkuan Pelaku Pencabulan Anak di Ciamis Bikin Naik Pitam, Rayu Korban dengan Uang Rp2.000

Terkait kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Alex mengatakan, organ itu diperlukan karena KPK tak bisa membentuk perwakilan di daerah seperti amanat UU KPK. Dia mengatakan bagian yang mengurus supervise dan koordinasi selama ini berada di dua kedeputian yang berbeda, yaitu Penindakan dan Pencegahan. Menurut dia, penggabungan dua bagian itu dalam satu kedeputian diperlukan untuk memperkuat fungsi koordinasi dan supervisi.

Baca Juga:  BNPB: Tiga Sebab Terjadinya Longsor di Sukajaya Bogor

Selain menambah kedeputian, KPK menghapus Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Pengawasan Internal diganti Inspektorat. Sedangkan pengaduan masyarakat masuk ke Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat di bawah Kedeputian Informasi dan Data. (Red)