"Kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif. Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum," kata Ridwan Kamil ketika dimintai pendapatannya tentang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Kamis (19/11/2020).
Baca Juga:
Satpol PP Kota Bandung: Pelanggar PSBB Proporsional Mayoritas Badan Usaha
Plt. Bupati Cianjur Sampaikan Pesan Ini Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan
Ridwan Kamil mengatakan, biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum.
Dia mengatakan apabila dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.
“Jadi besok kita elaborasi membahas instruksi Kemendagri. Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis," kata dia.
Halaman selanjutnya 1 2 3