Langgar Prokes Kepala Daerah Dicopot, Ini Kata Ridwan Kamil

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menuturkan pihaknya akan membahas instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai penegakan protokol kesehatan yang bisa membuat kepala daerah dicopot jika melanggar pada Jumat (20/11/2020).

“Kebijakan pencopotan harus dilihat secara komprehensif. Saya akan bahas besok. Karena begini, harus dilihat secara komprehensif adakah perilaku tercela dari kepala daerah yang melanggar hukum,” kata Ridwan Kamil ketika dimintai pendapatannya tentang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:  Banyak Petahana Maju di Pilkada, Berikut Para Pejabat Sementara Pilihan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil mengatakan, biasanya pemberhentian itu dalam definisi pelanggaran hukum jika secara pribadi melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum.

Dia mengatakan apabila dikaitkan dengan dinamika kerumunan yang terjadi akhir-akhir ini maka perlu ada pembahasan lebih lanjut agar dirinya hingga masyarakat umum mengerti mengenai aturan ini.

“Jadi besok kita elaborasi membahas instruksi Kemendagri. Contoh demo, itu kerumunan. Masa setiap ada demo kalikan semua, terus kepala daerah yang harus bertanggungjawab secara teknis,” kata dia.

Baca Juga:  Kritik Jalan Rusak, Ini yang Dilakukan Pemuda Purwakarta

Di sisi lain, kata Ridwan Kamil, kebijakan ini tidak terlepas dari polemik kerumunan orang dalam kegiatan yang dihadiri Rizieq Syihab dari mulai di Bandara Soekarno Hatta dan kegiatan di Jakarta hingga Kabupaten Bogor.

Padahal dalam pandangannya, dinamika mengenai kerumunan ini terjadi pula sebelum momen kepulangan Rizieq Syihab.

“Namun mungkin karena berbarengan dengan Habib Rizieq Syihab yang sudah lama tidak di tanah air sehingga menimbulkan atensi luar biasa,” ujar Kang Emil.

Baca Juga:  Terpaksa Bepergian Saat Libur Panjang, Ridwan Kamil: Tetap Harus Patuhi 3M

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Mendagri meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi salah satunya adalah pencopotan dari jabatan.

Di dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (Red)