Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Kebun Sayur Sawi Simalunggung

JABARNEWS | SIMALUNGUN – Satres Narkoba Polres Simalungun mengamankan BR alias Tolet (37) seorang pelaku diduga pengendar narkotika jenis sabu. Sebanyak 80 paket sabu siap edar diamankan petugas.

Petugas mengamankan BR warga Huta IV Karang Bangun Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, di Perkebunan Sayur Sawi, di Huta IV Karang Bangun Rambung Merah.

Baca Juga:  Demi Zero Stunting, Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah di Jabar Turun Langsung ke Masyarakat

“Tolet (tersangaka) diamankan Polisi dari Perkebunan sayur sawi, di Huta IV Karang Bangun Rambung Merah, Kamis, (19/11/2020), pukul 17.00 WIB,” ujar Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dihubungi wartawan, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Sebut Jawa Barat Bakal Pertajam Isu Perkotaan di Urban 20

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawak dari informasi dari masyarakat setempat, yang mengaku resah atas aktifitas yang dilakukan tersangka.

Hasil dari pengakuan pelaku, kata dia, sejumlah narkotika jenis sabu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R yang beralamat di Kota Medan Sumatera Utara.

Baca Juga:  Enam Orang Camat di Bekasi Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang

“Dari penangkapan tersangka Polisi berhasil mengamankan sebanyak 80 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan jumlah berat keseluruhan 31,79 gram,” ujarnya. (CR3)