Cimahi Zona Merah, Ini Langkah Wali Kota Ajay Muhammad Priatna

JABARNEWS | CIMAHI – Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna bakal memperketat izin penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Izin yang sudah dikeluarkan pun akan dikaji ulang.

“Nanti akan kita cek lagi soal izin keramaian, khawatirnya menimbulkan klaster baru. Kalau misalnya ngotot, ya silakan selenggarakan untuk masyarakat setempat saja, jangan mengundang dari luar,” kata Ajay, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:  Pengedar Ganja Asal Pematangsiantar Ditangkap dalam Gubuk Kosong

Pemerintah Kota Cimahi, lanjut dia, juga akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) lagi. Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari status Cimahi yang kembali masuk sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

“PSBM akan diberlakukan lagi, karena kami rasa cukup efektif menekan penyebaran Covid-19. Dalam tiga hari, zona merah Cimahi beberapa bulan lalu bisa kembali ke zona oranye,” kata Ajay.

Baca Juga:  Terkait Pencegahan Narkoba, FKPAI Temui Kasat Narkoba Polres Purwakarta

Dia pun meminta agar aparat kewilayahan kembali melakukan penguncian wilayah, terutama bagi kedatangan tamu dari luar daerah. Penguncian wilayah diharapkan bisa ketat, agar tak ada penambahan warga positif Covid-19.

“Lurah dan RW kita minta mengunci lagi daerahnya. Jangan sampai terlalu longgar, batasi juga kedatangan tamu dari luar daerah karena penyebaran Covid-19 di Cimahi ini kan dari luar,” katanya.

Baca Juga:  Penimbunan BBM Bersubsidi di Bogor, Mobil Boks Dimodifikasi Seperti Ini

Kasus Covid-19 di Kota Cimahi sendiri kembali mengalami lonjakan setelah munculnya klaster pesantren, di mana terdapat 17 santri yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka ialah santri di Pondok Pesantren Baitul Izza, Cipageran.

“Di Cimahi ada klaster pesantren, 17 orang santri positif Covid-19. Saat ini semuanya sedang diisolasi. Pesantrennya juga sudah dilakukan penutupan sementara,” katanya. (Yoy)