Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dicecar KPK Soal Pemberian Uang

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Dedi Ade Bachtiar terkait dugaan pemberian uang kepada tersangka Bupati Bogor 2008-2014 berinisial RY.

Penyidik KPK, Jumat (20/11/2020) memeriksa Dedi sebagai saksi untuk tersangka RY dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

“Dedi Ade Bachtiar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor (April 2020-saat ini) atau Kepala DPKBD Kabupaten Bogor periode 2010-2013 didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan pemberian uang kepada tersangka RY,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/11/2020) dilansir dari laman Antara.

Baca Juga:  Imunisasi Polio di Jabar Capai 3,2 Juta Anak, Kota Depok Paling Rendah

Sebelumnya, Dedi juga pernah diperiksa KPK pada Rabu (3/6) sebagai saksi untuk tersangka Rachmat. Penyidik saat itu mengonfirmasi keterangan Dedi mengenai dugaan pemotongan dan pengumpulan uang untuk diberikan kepada tersangka Rachmat.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 13 Agustus 2020. Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.

Baca Juga:  Lagi! Satu Potongan Tubuh Korban Longsor Di Tapanuli Selatan Kembali Ditemukan

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Baca Juga:  Arus Mudik Bawa Berkah Bagi Pedagang Oleh-oleh di Nagreg

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)