BSU merupakan mekanisme bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membantu perekonomian guru dan tenaga honorer. Ada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud yang akan menerima BSU.
Baca Juga:
Intensitas Hujan Tinggi, BPBD: Ada 22 Titik Genangan Air di Depok
BMKG Minta Waspadai Daerah Zona Gempa Potensial, Berikut Daftarnya
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada peluncuran BSU Kemendikbud (17/11/2020) yang dilansir dari laman resmi Kemendikbud.
BSU dari Kemendikbud akan disalurkan pada dosen, guru dari berbagai jenjang pendidikan, hingga kepala sekolah. Tenaga pengelola perpustakaan, laboratorium, dan administrasi Non-PNS juga akan mendapat bantuan ini. Pemberian BSU dari Kemendikbud akan dilakukan secara bertahap hingga akhir November 2020.
Persyaratan penerima BSU Kemendikbud - Agar bisa mendapatkan BSU dari Kemendikbud, peserta perlu memenuhi beberapa syarat. Berikut persyaratan penerima BSU yang dihimpun dari laman resmi Kemendikbud.
Halaman selanjutnya 1 2 3