Setelah Proses Panjang, Ini Jumlah UMK KBB Yang Disepakati Buruh

JABARNEWS | BANDUNG – Perjuangan panjang kelompok buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait kenaikan Upah Minimum (UMK) akhirnya di kabulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Seperti diketahui, sebelumnya para buruh di meminta kenaikan UMK KBB sebesar 8,51 persen hingga akhirnya selesai dengan kesepakatan naik 3,27 persen.

Kesepakatan tersebut terjadi setelah adanya rapat pleno yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan KBB dan menentukan hasil 3,27 persen.

“Kesepakatan dari hasil pleno dewan pengupahan naik 3,27% atau sekitar Rp102.855,49 dari tahun ini,” kata Anggota Dewan Pengupahan KBB, Deni Ahmad yang juga merupakan unsur pekerja seperti dilansir dari INews, Pada Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Dirikan 35 Pos Pengamanan saat Mudik Lebaran

Setelah dijumlahkan dengan UMK sebelumnya, Deni mengujarkan, pada tahun 2021 nanti buruh di KBB akan menerima UMK sebesar Rp3.248.283,28. Sebelumnya UMK KBB tersebut sebesar Rp3.143.427,29.

Sebelumnya, pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK sebesar 8,51 persen.

Baca Juga:  Harus Menimba Ilmu Di Depok, Budiman Tinggalkan Maung Ngora Untuk Sementara

Apindo keberatan dengan alasan ekonomi sedang minus akibat pandemi Covid-19 yang belum bisa diprediksi kapan selesai. Selain itu, Apindo mengacu kepada SE Menteri Ketenakerjaan (Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Upah Minimum tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, yang menyatakan UMP Jabar 2021 tidak naik.

“Kalau bicara puas atau tidak, pastinya tidak, karena awalnya buruh minta kenaikan 8,51 persen. Namun karena kondisi sedang Covid-19, buruh akhirnya bisa menerima walau kenaikannya tidak sesuai tuntutan,” ujar Deni.

Baca Juga:  Dampak Gempa di Sukabumi, Longsor hingga Rumah Warga di Cianjur Dilaporkan Rusak

Pertimbangan lain, tutur Deni, karena kenaikan upah semua daerah tetangga, khususnya di Bandung Raya juga di kisaran 3-4 persen. Untuk itu buruh akan tetap mengawal rekomendasi kenaikan UMK di tingkat provinsi karena nanti yang memutuskan adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Kabupaten kan hanya merekomendasikan, keputusannya di Gubernur. Semoga kenaikan disetujui dan berharap Covid-19 segera selesai agar industri kembali bergairah,” tutur Deni. (Red)