Hari Ini Ridwan Kamil Bakal Rilis Besaran UMK Untuk Tahun 2021

JABARNEWS | BANDUNG – Pemprov Jabar berencana merilis secara resmi besaran minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2021 di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jabar. Agenda tersebut akan dilaksanakan di Kota Bandung, Sabtu (21/11/2020).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Taufik Garsadi mengatakan, yang akan mengumunkan besaran UMK tersebut langsung dilakukan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

“Betul, hari ini akan dirilis, tapi jamnya saya belum tahu pasti. Pak Gubernur masih dinas di luar (Kota Bandung). Masih ada waktu sampai jam 00.00 WIB,” ujar Taufik seperti dilansir dari Sindon News, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga:  Siap Jadi Relawan Uji Vaksin, Ridwan Kamil Jalani Tes Kesehatan

Taufik meyakinkan, seluruh kabupaten/kota di Jabar telah menyampaikan rekomendasi UMK-nya untuk kemudian disetujui Gubernur Jabar. Dia juga berujar, tidak ada kendala berarti dalam penentuan UMK tahun 2021.

“Alhamdulillah, semua aman-aman saja,” imbuh Taufik.

Namun, saat disinggung besaran UMK tersebut, Taufik enggan menyebutkan. Bahkan, Taufik pun enggan memberikan jawaban saat dimintai bocoran besaran UMK itu.

“Nanti saja ya, setelah Pak Gubernur di Bandung, kita umumkan,” katanya.

Baca Juga:  Besok, Ridwan Kamil Jalani Uji Klinis Vaksin Covid-19

Sebelumnya, dalam akun Instagram pribadinya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memberikan bocoran besaran UMK tahun 2021. Dia mengungkapkan bahwa UMK di sebagian kabupaten/kota di Jabar mengalami kenaikan.

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil menjawab salah satu pengikut akun Instagramnya yang meminta dirinya untuk menaikkan besaran UMK tahun 2021.

“Sebagian UMK kotakab naik kang. Sesuai kondisi masing-masing,” tulis Ridwan Kamil, Kamis (19/11/2020).

Penentuan besaran upah di Provinsi Jabar sendiri berlangsung cukup alot, mulai dari pembahasan dan penentuan besaran UMP hingga UMK. Bahkan, sejumlah aksi unjuk rasa buruh pun mewarnai proses tersebut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Warga Tak Panik Beli Masker dan Sembako

Protes disampaikan menyusul surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta, agar UMP yang menjadi acuan UMK tahun 2021 disesuaikan dengan UMP tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan.

Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020M, UMP tahun 2021 telah diumumkan 31 Oktober 2020 lalu. Adapun UMK tahun 2021 diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2020. (Red)