Meski Tak Sesuai Harapan, Buruh KBB Syukuri Usulan UMK 2021

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Dari hasil kesepakatan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di KBB pada 2021 akan naik sebesar 3,27 persen.

Meskipun tidak sesuai dengan tuntutannya, buruh di KBB mensyukuri hasil tersebut. Dalam rapat Dewan Pengupahan, buruh mengusulkan kenaikan 8,51 persen untuk UMK tahun depan, dari UMK KBB saat ini sebesar Rp Rp3.143.427,29.

“Kesepakatannya itu, dari hasil pleno Dewan Pengupahan, jadinya naik 3,27 persen atau sekitar Rp 102.855,49 dari tahun ini,” kata anggota Dewan Pengupahan KBB dari unsur serikat pekerja, Deni Ahmad Gumbira, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga:  ABP & KPU Purwakarta Gelar Sosialisasi Pemilu Bagi Mahasiswa

Dengan kenaikan tersebut, UMK KBB tahun 2021 menjadi Rp 3.248.283,28, dari semula Rp 3.143.427,29. Kenaikan itu, menurut Deni, harus melalui pembahasan yang alot, karena awalnya buruh tetap ingin naik 8,51 persen.

Adapun di sisi pihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB berkukuh menolak usulan kenaikan 8,51 persen tersebut. Alasannya, kondisi ekonomi sedang terpuruk akibat dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Oded M Danial Angkat Suara Soal RUU Minol, Begini Katanya

Alasan lainnya ialah terkait Surat Edaran (SE) Menteri Ketenakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Upah Minimum Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang menyatakan tidak ada kenaikan upah.

“Kalau bicara puas atau tidak, pasti tidak, karena awalnya buruh minta kenaikan 8,51 persen. Namun, karena kondisi sedang Covid-19, buruh akhirnya bisa menerima, walau kenaikannya tidak sesuai tuntutan,” tuturnya.

Pertimbangan lainnya, kata Deni, ialah karena hampir semua daerah tetangga, khususnya di Bandung Raya, juga menghasilkan kenaikan UMK tahub 2021 di kisaran 3-4 persen.

Baca Juga:  Terkonfirmasi Covid-19, Wali Kota Terpilih Binjai Meninggal Dunia

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa buruh akan tetap mengawal rekomendasi kenaikan UMK di tingkat provinsi, karena keputusan terkait UMK 2021 ditentukan oleh gubernur.

“Kabupaten kan hanya merekomendasikan, keputusannya di Gubernur. Semoga rekomendasi kenaikan UMK ini disetujui, dan pandemi Covid-19 bisa segera selesai agar industri kembali bergairah,” tukasnya. (Yoy)