Ridwan Kamil Tetapkan UMK Tahun 2021, Ini Daftar Lengkapnya

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020. Surat itu berisi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar tahun 2021.

SK yang ditetapkan pada Sabtu (21/11/2020) itu sekaligus menggantikan SK sebelumnya, yang memuat tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2020. UMK tahun 2021 itu wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga:  Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik, Ridwan Kamil: Sangatlah Tidak Bijak

Berdasarkan SK tersebut, berikut ini adalah nilai UMK di 27 kabupaten/kota di Jabar:

Kabupaten Karawang (Rp 4.798.312,00), Kota Bekasi (Rp 4.782.935,64), Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843,90), Kota Depok (Rp 4.339.514,73), Kota Bogor (Rp 4.169.806,58), Kabupaten Bogor (Rp 4.217.206,00).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Percepat Proyek Drainase Sungai Citarum

Kabupaten Purwakarta (Rp 4.173.568,61), Kota Bandung (Rp 3.742.276,48), Kabupaten Bandung Barat (Rp 3.248.283,28), Kabupaten Sumedang (Rp 3.241.929,67), Kabupaten Bandung (Rp 3.241.929,67).

Kota Cimahi (Rp 3.241.929,00), Kabupaten Sukabumi (Rp 3.125.444,72), Kabupaten Subang (Rp 3.064.218,08), Kabupaten Cianjur (Rp 2.534.798,99), Kota Sukabumi (Rp 2.530.182,63), Kabupaten Indramayu (Rp 2.373.073,46).

Baca Juga:  Soal Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Setiap Dukungan Ada Doa Tentunya

Kota Tasikmalaya (Rp 2.264.093,28), Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.251.787,92), Kota Cirebon (Rp 2.271.201,73), Kabupaten Cirebon (Rp 2.269.556,75), Kabupaten Garut (Rp 1.961.085,70).

Kabupaten Majalengka (Rp 2.009.000,00), Kabupaten Kuningan (Rp 1.882.642,36), Kabupaten Ciamis (Rp 1.880.654,54), Kabupaten Pangandaran (Rp 1.860.591,33), Kota Banjar (Rp 1.831.884,83). (Yoy)