Ingat! Setiap Acara di Kabupaten Bogor Hanya Boleh Libatkan 150 Peserta

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, membatasi setiap acara yang diselenggarakan di wilayah itu hanya boleh melibatkan 150 peserta, karena masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar pra-adaprasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).

“Semisal kegiatan keagamaan atau pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, 150 peserta. Jadi jangan sampai terjadi lagi, bila pada hari H terjadi kerumunan, kita pasti akan membubarkannya,” kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai evaluasi PSBB di Cibinong, Bogor, Sabtu (21/11/2020).

Baca Juga:  Meski Terindikasi Kasus Dugaan Pencabulan, Kemenag Depok Enggan Cabut Izin Ponpes di Beji

Ia mengatakan aturan pembatasan peserta acara itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kelima PSBB pra-AKB yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.

Menurutnya, perpanjangan kelima PSBB pra-AKB ini akan berakhir pada 25 November 2020, kemudian akan dilanjutkan dengan perpanjangan keenam menggunakan sejumlah peraturan yang lebih ketat.

“Akan lebih ketat, seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut 700 Hektar Lahan Mangrove di Pantai Utara Jabar Hilang

Seperti diketahui, tidak ada aturan yang berubah ketika Pemkab Bogor melakukan perpanjangan kelima PSBB pra-AKB, dibandingkan sebelumnya, yakni Kepbup Nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

Baca Juga:  Pemicu Keracunan Massal di Purwakarta Diduga dari Daging yang Dihangatkan

Dalam Kepbup tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur 34 aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya mengenai pelonggaran jam operasional pusat keramaian yang diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya  pukul 19.00 WIB.

Selanjutnya, setiap acara resepsi pernikahan atau khitanan di wilayahnya maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam. (Red)