KSPSI Purwakarta Respons Positif Keputusan Ridwan Kamil Soal UMK di Jabar

JABARNEWS | PURWAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan respons baik atas terkait telah diputuskannya besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar, Sabtu (21/11/2020) kemarin.

Ketupusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Kepgub Nomor 561/Kep 774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Ketua KSPSI Purwakarta, Agus Gunawan mengatakan, pihaknya cukup merespons positif kepgub yang menetapkan kenaikan UMK Purwakarta sebesar 0,33 % dibanding tahun lalu. Di mana UMK Purwakarta 2021 dipatok sebesar Rp4.173.568,61.

Baca Juga:  Begini Tanggapan Ridwan Kamil Terkait Kubu Ekonomi dan Kesehatan

“Upah yang ditetapkan sesuai harapan kami meski sebelumnya ada kekhawatiran usulan UMK itu tidak dikabulkan gubernur. Apalagi dari pihak Apindo sempat menolak kenaikan tersebut,” katanya, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga:  Mengharap Berkah, Warga Cirebon Mengambil Air Siraman Benda Pusaka

Menurutnya, UMK itu merupakan untuk masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara untuk masa kerja di atas 1 tahun ditetapkan melalui struktur skala upah yang besarannya disepakati antara perusahaan dengan serikat pekerja.

Dalam hal itu serikat pekerja untuk segera bermusyawarah dengan perusahaan. Begitu pula pemerintah daerah agar mendorong perusahaan untuk menyesuaikan struktur skala upah.

Baca Juga:  Hasil Survei: Elektabilitas Ridwan Kamil Kalahkan Anies Baswedan

Ihwal, potensi ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2021, Agus optimistis, semua perusahaan akan menerima itu, kecuali perusahaan garmen dan tekstil. Pihaknya pun bertoleransi untuk perusahaan jenis itu karena melihat kemampuan yang ada. (Red)