Proses Sorlip Surat Suara Pilkada, Begini Kata Komisioner KPU Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menargetkan kegiatan sortir lipat (sorlip) kertas suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) selesai selama lima hari.

Divisi Teknis KPU Karawang Kasum Sanjaya di Karawang, Minggu (22/11/2020), mengatakan kegiatan sorlip kertas suara untuk Pilkada Karawang sudah mulai dilakukan sejak Kamis (19/11/2020) dan ditargetkan selesai selama lima hari ke depan.

Baca Juga:  Keren... Ada Kolam Retensi di Pusat Kota Bandung, Ini Penampakan Keindahannya

Pihaknya telah menerima 1.684.765 lembar surat suara ditambah 2 ribu lembar surat suara untuk pemungutan suara ulang.

Seluruh surat suara disimpan di Gedung Olahraga (GOR) Panatayudha Karawang dengan dikawal pihak kepolisian bersenjata lengkap.

Atas hal tersebut kegiatan sorlip kertas suara juga dilakukan di GOR Panatayudha, dengan menurunkan 30 orang yang bertugas melakukan sorlip surat suara.

Baca Juga:  Tepat di Hari Guru Nasional, Pemkot Depok Raih Rekor MURI

Mereka merupakan tenaga kerja khusus yang telah dibekali kemampuan melipat kertas dengan presisi dan tepat. Sehingga kegiatan sorlip surat suara itu bisa dilakukan dengan cepat.

Jika dalam kegiatan sorlip ditemukan surat suara yang rusak, maka akan dibuatkan berita acara agar bisa diganti oleh pihak perusahaan yang mencetak memproduksi surat suara itu.

Baca Juga:  Loker Lulusan SMK di Karawang, Perusahaan Ini Buka Lowongan Kerja Posisi Operator Press Stamping

Pilkada Karawang diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Yesi Karya Lianti dan Adly Fayruz (PDIP, PBB, PAN dan PPP) dan pasangan Cellica Nurrachadiana dan Aep Syaepuloh (Partai Demokrat, Golkar, PKS dan NasDem).

Satu pasangan lainnya, Ahmad Zamakhsyari dan Yusni Rinzani yang diusung Partai Gerindra, PKB dan Hanura. (Ara)