Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 6 Desember 2020.

Dia mengatakan perpanjangan tersebut telah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020.

“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2020).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Bus Trans Metro Pasundan Jadi Solusi Masalah Kemacetan di Bandung Raya

Dia mengatakan pihaknya dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan. Namun, berdasarkan data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi dua pekan terakhir, kondisi Ibu Kota masih aman dan terkendali.

Baca Juga:  Jabar Belum Pantas Disebut Provinsi Layak Anak, Kasus-kasunya Bikin Miris!

“Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, DKI Jakarta kembali menjadi provinsi tertinggi penyebaran virus Corona atau Covid-19. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Minggu (22/11/2020) DKI Jakarta mencatat penambahan 1.342 pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

Dengan begitu, jumlah kumulatif terkonfirmasi positif di DKI mencapai 127.164 orang. Data tersebut tercatat sejak Sabtu, 21 November 2020 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Diakhir Kepengurusan, Hipmi Jabar Komitmen Kembangkan Pengusaha Daerah Agar Bisa Bersaing dan Naik Level

Di posisi kedua ada provinsi Jawa Tengah dengan 477 kasus baru Covid-19. Dengan penambahan 477 kasus baru, total akumulatif kasus di Jawa Tengah menjadi 47.380. Kemudian ada Jawa Barat bertambah 372 menjadi 48.064 kasus dan Jawa Timur bertambah 295 menjadi 58.679 kasus. (Red)