Polrestabes Bandung Amankan 16 Pelaku Kejahatan Jalanan, Ini Kasusnya

JABARNEWS | BANDUNG – Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sebanyak 16 pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang dinilai telah meresahkan warga.

Dari ke-16 pelaku tersebut, 2 orang diantaranya ditembak polisi karena melawan ingin mencoba melarikan diri.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sebagaian besar pelaku tersebut melakukan kejahatan pencurian disertai kekerasan (curas) atau begal, pencurian disertai pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan penganiayaan.

Ia juga mengatakan, modus operandi para pelaku, menodongkan sejata tajam lalu menganiaya dan merampas barang berharga milik korban seperti telepon seluler, uang, dan sepeda motor.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Kamis 2 Februari 2023

Sedangkan pelaku curat merusak pintu atau jendela, setelah masuk ke toko atau rumah, menggasak semua barang berharga di dalamnya.

Sementara modus operandi para pelaku curanmor seperti biasa, merusak kunci motor dan membawa kabur kendaraan korban.

Para pelaku, kata Kapolrestabes, beraksi antara pukul 06.00 sampai pukul 12.00 WIB. Kejahatan yang berhasil diungkap dalam rentang waktu itu tiga kasus.

Kemudian antara 12.00 18.00 WIB, tiga kasus. Pukul 18.00 sampai dengan 00.00 WIB empat kasus, dan antara pukul 00.00 sampai 06.00 WIB, empat kasus.

“Dua dari 16 pelaku, ditembak kakinya karena melawan petugas saat akan diamankan,” kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:  Peredaran Miras Kian Marak, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Ulung mengemukakan, total 14 kasus kejahatan jalan yang diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran.

“kejahatan curat sembilan kasus, curas satu, curanmor satu, penganiayaan dua, dan membawa senjata tajam satu,” ujar Ulung.

Dari 14 kasus yang dilakukan 16 tersangka tersebut, tutur Kapolrestabes, petugas mengamankan barang bukti, satu unit motor hasil curian, lima pisau dan golok, kunci palsu, sertifikat tanah, mesin pompa air, telepon seluler (ponsel), tas, dua cincin bermata safir dan barman, batu muliah ruby, satu ekor burung berserta sangkarnya.

Baca Juga:  Deretan Pelanggaran Bripda PS, Oknum Polisi yang Ditembak Usai Memeras Warga yang Check In di Hotel

Kombes Pol Ulung menuturkan, akibat perbuatannya, 16 tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Lalu Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam dijerat Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa Sajam Tanpa Izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara pelaku penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka Berat. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandas Ulung. (Red)