Soal Polemik Pernyataan Pangdam Jaya, Pengamat: Di Luar Batas Kewajaran

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat dan Peneliti Bidang Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Yusa Djuyandi menilai polemik pernyataan Pangdam Jaya soal perintah dirinya kepada Prajurit TNI untuk menurunkan Baligho Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Front Pembela Islam (FPI) di beberapa wilayah di Jakarta merupakan suatu hal yang berada di luar batas kewajaran.

Tah hanya itu, bahkan Pangdam Jaya juga memerintahkan pengiriman kendaraan taktis TNI untuk berhenti dan membunyikan sirinenya di dekat Markas FPI dan ungkapannya soal pembubaran FPI sudah berada di luar batas kewenangannya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Amankan BEM SI, Minta Bantu Selesaikan Masalah Ini di Jabar

“Jika HRS dan FPI dianggap melanggar ketentuan pemasangan Baligho maka kewenangan pencopotan ada pada Satpol PP, bila Satpol PP dianggap kesulitan mencopot maka cukup bagi anggota Polri yang membantu,” kata Yusa dalam keterangan yang diterima jabarnews.com, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:  Cara Mengenali Hewan Kurban Layak Konsumsi

“Apa yang dilakukan oleh beberapa prajurit TNI dengan menurunkan Baligho telah menunjukan penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Menurut Yusa, Pagdam Jaya tidak berwenang membuat pernyataan blunder. Pasalnya, pro dan kontra soal HRS dan FPI ini tidak dipungkiri ada singgungannya dengan politik.

“Pangdam seharusnya berhati-hati, bukan hanya soal pembubaran FPI yang sesungguhnya kewenangan itu ada pada ranah pemerintah, tetapi juga karena ada singgungannya dengan politik praktis,” ucapnya.

Baca Juga:  Bima Arya: 2021 Tahun Pertarungan Lawan Covid-19, PNS Penakut Silahkan Minggir

Selain itu, Yusa menilai pemerintah perlu mengedepankan terlebih dahulu proses komunikasi kepada FPI atau HRS sebagai tokoh utamanya.

“Jika memang HRS masing menggunakan kata-kata kontroversi atau kasar maka gunakan jalur hukum,” tutupnya. (Rnu)