Tah hanya itu, bahkan Pangdam Jaya juga memerintahkan pengiriman kendaraan taktis TNI untuk berhenti dan membunyikan sirinenya di dekat Markas FPI dan ungkapannya soal pembubaran FPI sudah berada di luar batas kewenangannya.
Baca Juga:
PPKM Di Karawang, Cellica Nurrachadiana: Industri Tetap Berjalan
Andrea Dovizioso Putus Kontrak, Ducati Kecewa
"Jika HRS dan FPI dianggap melanggar ketentuan pemasangan Baligho maka kewenangan pencopotan ada pada Satpol PP, bila Satpol PP dianggap kesulitan mencopot maka cukup bagi anggota Polri yang membantu," kata Yusa dalam keterangan yang diterima jabarnews.com, Senin (23/11/2020).
"Apa yang dilakukan oleh beberapa prajurit TNI dengan menurunkan Baligho telah menunjukan penyalahgunaan kewenangan," tambahnya.
Menurut Yusa, Pagdam Jaya tidak berwenang membuat pernyataan blunder. Pasalnya, pro dan kontra soal HRS dan FPI ini tidak dipungkiri ada singgungannya dengan politik.
Halaman selanjutnya 1 2