Kasus Penganiayaan Supir Taksi Online, Habib Bahar Diperiksa Sebagai Tersangka

JABARNEWS | BANDUNG – Habib Bahar bin Smith diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sebagai tersangka penganiayaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Senin (23/11/2020).

Pemeriksaan Habib Bahar digelar setelah penyidik mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Pas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan dari Habib Bahar sebagai tersangka penganiyaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah.

Peristiwa penganiayaan tersebut diduga terjadi pada 4 September 2018 silam di rumah tersangka Habib Bahar di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor.

“Jadi (hari ini). Diperiksanya di Lapas Gunung Sindur. Soal dia kooperatif atau tidak kami belum dapat laporan,” kata CH Patoppoi seperti dilansir dari Sindonews, Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Bahar pada Senin 23 November 2020. Habib Bahar diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada 4 September 2018 silam.

Baca Juga:  Lantik Tiga Pimpinan Daerah, Ridwan Kamil: Maksimalkan Sisa Masa Jabatan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, izin memeriksa Habib Bahar telah diterima Ditreskrimum Polda Jabar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Ya karena penyidik telah menerima izin memeriksa, maka dijadwalkan pemeriksaan pada 23 November 2019 sebagai tersangka penganiayaan terhadap sopir taksi online di rumahnya (Ponpes Tajul Alawiyin, Kemang, Bogor) beberapa waktu lalu,” kata Erdi di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (18/11/2020).

Mengenai klaim kuasa hukum Habib Bahar bahwa korban Andriansyah, sopir taksi online telah mencabut laporan dan terjadi perdamaian dengan Habib Bahar pada Juni 2020, Kabid Humas menuturkan bahwa sampai saat ini penyidik belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan tersebut.

Baca Juga:  Ini Yang Tidak Boleh Dilakukan Pemain Persib Bandung Selama Libur

“Kalau sudah diterima surat perdamaian dan pencabutan laporan itu, tentu penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap korban dan pelaku. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan gelar perkara kembali. Tapi sampais saat ini, kami belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan tersebut,” tutur Erdi.

Habib Bahar kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018, dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Atas penetapan tersangka itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, pelapor atau korban Andriansyah telah mencabut laporan dan berdamai. Pencabutan laporan itu dilakukan pada 8 Juni 2020 atau 2 tahun setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada 4 September 2018.

Baca Juga:  Terseret Ombak Pantai Pangandaran, Tiga Wisatawan Asal Kota Tasikmalaya Tewas

“Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah. Saat itu (pencabutan laporan) tanggal 8 Juni 2020,” kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Baha, Jumat (30/10/2020).

Azis mengemukakan, surat pencabutan laporan di atas materai Rp6.000 tersebut ditandatangani oleh pihak pelapor Andriansyah yang berprofesi sebagai sopir taksi online di Bogor pada 4 Sepembter 2018.

“Polres Bogor yang menerima laporan menolak (mencabut laporan korban). Akhirnya, (surat pencabutan laporan) dikirim ke penyidik Polda Jabar. Waktu itu (penyidik yang menerima) namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya. Itu (surat pencabutan laporan), saya dapat dari kuasa hukum pelapor,” ujarnya. (Red)