“RPP yang kita susun sudah 100 persen, tinggal dibahas di lintas kementerian dan nanti akan ada penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.
Baca Juga:
Gus Menteri Yakin SDGs Desa Dapat Wujudkan Percepatan Penanganan Pembangunan
Di Depan DPR, Gus Menteri Beberkan Program Prioritas Pembangunan Desa
Gus Menteri mengatakan, RPP ini nantinya jadi pijakan hukum soal status BUM Desa, dari sebelumnya badan usaha menjadi badan hukum.
BUM Desa telah jadi entitas baru yang kedudukannya setara dengan PT, koperasi, dan perkumpulan atau organisasi. Jadi BUM Desa itu bisa jadi semacam holding yang miliki anak usaha yang bervariasi.
Namun, yang membedakan BUM Desa dengan badan hukum lainnya karena memiliki eksklusifitas atau kekhususan.
Halaman selanjutnya 1 2