Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Bandung Sayangkan KASN karena Hal Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 25 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020. Sebanyak lima ASN telah diputus bersalah oleh Komisi ASN (KASN).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menyatakan, pihaknya telah menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut ke KASN.

Baca Juga:  Kasus ISPA di Kota Depok Meningkat 60 Persen, Ini Kata Mohammad Idris 

“Dari jumlah tersebut, baru lima yang telah ada putusan dari KASN dan baru dua yang telah ditindaklanjuti oleh Bupati Bandung,” kata Hedi, saat dihubungi wartawan, Senin (23/11/2020).

Menurut dia, angka dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Bandung tersebut merupakan yang terbanyak dibandingkan tujuh daerah lain yang menggelar Pilkada 2020 di Jawa Barat.

Hedi menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ialah berupa pemberian dukungan kepada salah satu pasangan calon. Padahal, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Akun Fanspage Facebook Kang Dedi Mulyadi Sudah Kembali

“Mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010, karena memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah,” ujar Hedi.

Pemberian dukungan ASN itu, terang dia, didominasi kepada paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Kurnia Agustina yang biasa dipanggil Nia merupakan isteri dari Bupati Bandung Dadang Naser.

Baca Juga:  FWP Jabar Puji Pelaksanaan SmartTren Ramadhan 1444 H

Hedi berharap, KASN bisa lebih cepat dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, sehingga KASN dapat segera memberikan rekomendasi ke Pemkab Bandung untuk menindak ASN yang bersangkutan.

“Kami sangat menyayangkan, lambatnya putusan yang diberikan oleh KASN ini. Dikhawatirkan, hal ini malah membuat semua pihak lupa,” tuturnya. (Yoy)