Dari 25 ASN itu, lima orang bahkan sudah diputus bersalah oleh Komisi ASN (KASN), yang kemudian merekomendasikan Pemkab Bandung untuk menjatuhi sanksi. Akan tetapi, baru empat ASN yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung.
Baca Juga:
Sahrul Gunawan Berniat Cari Istri Lagi Usai Terpilih Jadi Wabup Bandung
Simak! Pemkot Depok Bakal Buka 670 Formasi CPNS Tahun Ini
Dari data yang dihimpun Bawaslu, 25 ASN ini melakukan pelanggaran berupa pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Mayoritas dukungan ASN itu ialah kepada paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
Kurnia Agustina yang biasa disapa Nia merupakan isteri dari Bupati Bandung Dadang Naser, sedangkan Usman tak lain ialah mantan birokrat di Pemkab Bandung yang mengundurkan diri lantaran ikut Pilkada Kabupaten Bandung.
Terkait dengan netralitas ASN itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan mengaku sudah melakukan tindakan disiplin kepada empat ASN, sesuai dengan rekomendasi dari KASN.
Halaman selanjutnya 1 2