Banyak ASN Tak Netral di Pilkada Kabupaten Bandung, Ini Jawaban BKPSDM

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menyebut ada 25 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020.

Dari 25 ASN itu, lima orang bahkan sudah diputus bersalah oleh Komisi ASN (KASN), yang kemudian merekomendasikan Pemkab Bandung untuk menjatuhi sanksi. Akan tetapi, baru empat ASN yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung.

Dari data yang dihimpun Bawaslu, 25 ASN ini melakukan pelanggaran berupa pernyataan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Mayoritas dukungan ASN itu ialah kepada paslon nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Baca Juga:  Pasca ASO di Jabar Satu, KPID Jabar Pastikan Stok STB Aman

Kurnia Agustina yang biasa disapa Nia merupakan isteri dari Bupati Bandung Dadang Naser, sedangkan Usman tak lain ialah mantan birokrat di Pemkab Bandung yang mengundurkan diri lantaran ikut Pilkada Kabupaten Bandung.

Terkait dengan netralitas ASN itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan mengaku sudah melakukan tindakan disiplin kepada empat ASN, sesuai dengan rekomendasi dari KASN.

Baca Juga:  Sempat Lumpuh Akibat banjir Bandang, Jalur Wisata Berastagi Karo Terpantau Lancar

“Empat orang ini sudah dijatuhi hukuman disiplin. Jadi, belum tentu 25 ASN yang di-BAP (berita acara pemeriksaan), 25 orang itu juga yang turun rekomendasi dari KASN,” kata Wawan, Senin (23/11/2020).

Menurut dia, Pemkab Bandung hanya akan menjatuhi sanksi kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan rekomendasi KASN. Ke-25 ASN yang disebutkan oleh Bawaslu, kata dia, belum tentu bersalah melakukan pelanggaran.

Baca Juga:  Mulai dari Air hingga Sandang, JQH PWNU Jabar Distribusikan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Wawan menjelaskan, empat ASN yang sudah ditindak oleh Pemkab Bandung dinyatakan melanggar Undang-undang ASN. Di antara empat ASN itu, tiga orang di antaranya dinyatakan melanggar kode etik, sedangkan seorang lagi melanggar disiplin PNS.

“Yang tiga ini kan pelanggaran kode etik, hukumannya berupa surat pernyataan terbuka dari yang bersangkutan. Sementara yang satu ini penjatuhan hukuman disiplin, berkaitan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun,” jelasnya. (Yoy)