Ridwan Kamil Beri Sanksi Teguran untuk Bupati Bogor Gegara Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah memberikan sanksi kepada Bupati Bogor, Ade Yasin terkait kerumunan massa di Megamendung yang menimbulkan polemik. Sementara untuk pemberian sanksi kepada panitia, diserahkan ke Pemkab Bogor.

Sanksi tersebut dilayangkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Anggarkan Dana Beasiswa Hingga Rp. 30 Miliar

“Sanksi berupa teguran. Urutannya di Pergub kan (dimulai) teguran, (lalu) administratif, baru denda. Urutannya sama,” jelas Ridwan Kamil di Bandung, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Membolehkan BTT Digunakan untuk Pengendalian Inflasi

Dia berharap, sanksi itu bisa dijadikan evaluasi dalam menyikapi potensi acara yang membuat kerumunan. Jangan sampai, setelah ada sanksi terjadi lagi kasus yang sama.

“Tegur dulu. Jangan langsung (diberi sanksi) yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi,” katanya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pangandaran Contoh Penerapan AKB Sektor Pariwisata

Disinggung mengenai sanksi untuk pihak panitia, Ridwan Kamil menyerahkan keputusan itu kepada Pemkab Bogor. Pasalnya, hal itu sudah bukan kewenangannya jika dilihat dari tupoksi.

“Kalau panitia bukan kewenangan (pemerintah) provinsi. Kan kita provinsi otonomi,” ucapnya. (Red)