Sanksi tersebut dilayangkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga:
Tampil Dengan Gebrakan Baru Di 2021, MX King Rilis Warna Aggressive
Hari Ke-10 Pencarian Korban Longsor Sumedang, Basarnas Bandung: Fokus Dua Sektor Lokasi
"Sanksi berupa teguran. Urutannya di Pergub kan (dimulai) teguran, (lalu) administratif, baru denda. Urutannya sama," jelas Ridwan Kamil di Bandung, Senin (23/11/2020).
Dia berharap, sanksi itu bisa dijadikan evaluasi dalam menyikapi potensi acara yang membuat kerumunan. Jangan sampai, setelah ada sanksi terjadi lagi kasus yang sama.
"Tegur dulu. Jangan langsung (diberi sanksi) yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi," katanya.
Halaman selanjutnya 1 2