Ridwan Kamil Beri Sanksi Teguran untuk Bupati Bogor Gegara Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah memberikan sanksi kepada Bupati Bogor, Ade Yasin terkait kerumunan massa di Megamendung yang menimbulkan polemik. Sementara untuk pemberian sanksi kepada panitia, diserahkan ke Pemkab Bogor.

Sanksi tersebut dilayangkan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  Wagub Tekankan Pengarus-utamaan Lingkungan Hidup

“Sanksi berupa teguran. Urutannya di Pergub kan (dimulai) teguran, (lalu) administratif, baru denda. Urutannya sama,” jelas Ridwan Kamil di Bandung, Senin (23/11/2020).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Bupati Bekasi Tiru Bogor dan Depok Soal Hal ini

Dia berharap, sanksi itu bisa dijadikan evaluasi dalam menyikapi potensi acara yang membuat kerumunan. Jangan sampai, setelah ada sanksi terjadi lagi kasus yang sama.

“Tegur dulu. Jangan langsung (diberi sanksi) yang berat. Kan diberi waktu untuk evaluasi,” katanya.

Baca Juga:  Ini Instruksi Ridwan Kamil untuk Kepala Daerah di Jawa Barat

Disinggung mengenai sanksi untuk pihak panitia, Ridwan Kamil menyerahkan keputusan itu kepada Pemkab Bogor. Pasalnya, hal itu sudah bukan kewenangannya jika dilihat dari tupoksi.

“Kalau panitia bukan kewenangan (pemerintah) provinsi. Kan kita provinsi otonomi,” ucapnya. (Red)