FSPS menilai, penetapam UMSK 2020 Subang yang dilakukan Ridwan Kamil pada 13 Agustus 2020 lalu memberikan peluang kepada pihak pengusaha untuk membayar upah dibawah UMSK.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Yakin Sektor Pertanian Dapat Tumbuh di Tengah Pandemi Covid-19
Data Terbaru Covid-19 Nasional, Dekati Angka 1 Juta Kasus
Ketua Umum FSPS, Deni Suryana mengatakan, perusahaan yang belum memiliki kesepakatan untuk menjalankan UMSK dengan serikat pekerja, tidak dapat memberlakukan upah sesuai UMSK.
"Dalam diktum ketiga SK UMSK tersebut disebutkan bahwa upah minimum sektoral Kabupaten Subang Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan," kata Deni seperti dilansir dari Sindonews, Senin (23/11/2020).
"Nyata-nyata SK UMSK Gubernur Jabar yang mempersyaratkan kenaikan UMSK tersebut, telah membuat norma baru yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004," lanjut dia.
Halaman selanjutnya 1 2