Ridwan Kamil Dikritik FSPS Soal UMSK 2020 Subang dan Karawang

JABARNEWS | BANDUNG – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Subang dan Karawang mendapat protes dari sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).

FSPS menilai, penetapam UMSK 2020 Subang yang dilakukan Ridwan Kamil pada 13 Agustus 2020 lalu memberikan peluang kepada pihak pengusaha untuk membayar upah dibawah UMSK.

Ketua Umum FSPS, Deni Suryana mengatakan, perusahaan yang belum memiliki kesepakatan untuk menjalankan UMSK dengan serikat pekerja, tidak dapat memberlakukan upah sesuai UMSK.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: OTG di Bodebek Akan Dipindahkan ke Tempat Isolasi

“Dalam diktum ketiga SK UMSK tersebut disebutkan bahwa upah minimum sektoral Kabupaten Subang Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan,” kata Deni seperti dilansir dari Sindonews, Senin (23/11/2020).

“Nyata-nyata SK UMSK Gubernur Jabar yang mempersyaratkan kenaikan UMSK tersebut, telah membuat norma baru yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan melanggar Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004,” lanjut dia.

Deni juga mengatakan, selain pihaknya menyoalkan UMSK juga menyesalkan sikap diam Ridwan Kamil yang tak kunjung menetapkan besaran UMSK Karawang Tahun 2020.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Umumkan Hasil PSBM Secapa AD

Menurutnya, sikap diam mantan Wali Kota Bandung tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya, papar Deni, setidaknya terdapat 7 sektor industri di Kabupaten Karawang yang telah menyepakati besaran UMSK, yakni sektor pengadaan gas alam dan buatan, perdagangan besar mesin kantor, suku cadang dan perlengkapannya, industri glukosa, industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam, jasa industri untuk pengerjaan khusus logam dari barang logam, serta industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pangandaran Contoh Penerapan AKB Sektor Pariwisata

“Oleh karenanya, kami mendesak Gubernur Jabar mencabut diktum ketiga UMSK Subang dan menuntut Gubernur untuk segera menetapkan UMSK Karawang sesuai peraturan perundang-undamgan,” tandasnya.

Berbeda dengan aksi-aksi buruh sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar FPSP tersebut digelar dengan penerapan protokol kesehatan. Peserta aksi mengenakan masker dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya. Orator pun terus mengingatkan peserta aksi, agar tidak berkerumun lewat mengeras suara. (Red)